Bidang perumahan Dinas Tata kota bidang perumahan ini memiliki tugas yang meliputi : melaksanakan fasilitasi dan stimulasi pembiayaan, pembinaan, pengembangan dan pembangunan perumahan (pasal 11)
Fungsi:
a. Penyusunan program bidang perumahan
b. Perencanaan teknis bidang perumahan
c. Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis bidang perumahan
d. Penyelenggaraan fasilitas dan stimulasi pembangunan, perbaikan sarana, prasarana dan utilitas, serta pembiayaan perumahan
e. Pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program bidang perumahan
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan fungsi dan tugasnya. Terdiri dari :
- Seksi Perencanaan Perumahan
- Seksi Pengembangan Perumahan
- Seksi Penataan Kawasan
Bidang Tata RuangMemiliki tugas yaitu menyelenggarakan penataan ruang wilayah provinsi dan koordinasi, fasilitasi, pengawasan penyelenggaraan penataan ruang wilayah kabupaten/kota (pasal 17)
Fungsi :
a. Penyusunan program dan anggaran Bidang Tata Ruang
b. Penyusunan dan atau meninjau kembali rencana tata ruang dan pemanfaatan ruang
c. Pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang dan evaluasi pelaksanaan penataan ruang
d. Pelaksanaan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan tata ruang
e. Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kegiatan penataan ruang wilayah provinsi, kabupaten/kota
f. Penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat
g. Peningkatan peran aparatur dan masyarakat dalam penataan ruang
h. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan penataan ruang daerah
i. Fasilitas pelaksanaan kerja sama antarprovinsi dan kabupaten/kota
j. Perumusan bahan rekomendasi dan perijinan dinas
k. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program bidang tata ruang
l. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan fungsi dan tugasnya
Terdiri dari :
1. Seksi Perencanaan Tata Ruang
2. Seksi Pemanfaatan Tata Ruang
3. Seksi Pengendalian Tata Ruan
Belum ada tanggapan untuk "Dinas Tata Kota"
Post a Comment