Apabila antara penjual dan pembeli sudah bersepakat untuk melakukan jual-beli terhadap tanah yang sudah bersertifikat, sebaiknya dilakukan pengukuran ulang terhadap tanah tersebut bersama dengan petugas kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan batas-batas tanah dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan misalnya rencana pelebaran jalan dari pemerintah sehingga akan mengurangi luas tanah tersebut.
Apabila tanah tersebut berada di dalam kompleks
real estate yang dibangun oleh pengembang, maka anda dapat langsung melakukan transaksi jual-beli dengan prosedur sebagai berikut.
Akta Jual-Beli (AJB)
Penjual dan pembeli harus datang ke kantor pejabat pembuat akta tanah (PPAT/Notaris) untuk membuat akta jual-beli tanah. PPAT adalah pejabat umum yang diangkat oleh kepala BPN yang memiliki kewenangan untuk membuat akta jual-beli yang dimaksud.
Persyaratan AJB
Hal-hal yang diperluka untuk membuat AJB tanah di kantor Pembuat Akta Tanah sebagai berikut :
1. Penjual membawa dokumen berikut:
a. Asli sertifikat hak atas tanah yang akan dijual
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c. Semua bukti pembayaran PBB tahun-tahun sebelumnya (yang dibayar
hanya pajak bumi saja, karena bangunan belum ada)
d. Surat persetujuan suami atau isteri bagi yang sudah berkeluarga
e. Kartu Keluarga (KK)
2. Calon pembeli membawa dokumen berikut:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. Kartu Keluarga (KK)
Proses pembuatan akta jual-beli di kantor PPAT/Notaris
Persiapan Pembuatan Akta Jual-beli
Sebelum membuat akta jual-beli, pejabat pembuat akta tanah melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke kantor pertanahan. Penjual harus membayar pajak penghasilan (PPh) apabila harga jual tanah di atas enam puluh juta rupiah (untuk wilayah Jakarta) di bank atau kantor pos. Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut dia tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimal. Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa. PPAT dapat menolak pembuatan akta jual-beli apabila tanah yang akan dijual sedang dalam sengketa.
Pembuatan Akta Jual-Beli
Pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis. Pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi. Pejabat pembuat akta tanah membacakan akta dan menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta. Jika isi akta
telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli, akta akan ditanda tangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi dan pejabat pembuat akta tanah. Akta dibuat dua lembar asli, satu lembar disimpan di kantor PPAT dan satu lembar lagi disampaikan di kantor pertanahan (untuk keperluan pendaftaran balik nama). Kepada penjual dan pembeli masing-masing diberikan salinannya.
Lalu bagaimana langkah selanjutnya setelah selesai pembuatan akta jual-beli ?
Setelah selesai pembuatan akta jual-beli, PPAT kemudian akan menyerahkan berkas-berkas akta jual-beli tersebut kepada kantor pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat. Penyerahan harus dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta tersebut.
Berkas yang diserahkan itu apa saja ?
Surat permohonan balik nama yang ditanda tangani oleh pembeli, Akta jual-beli PPAT, Sertifikat hak atas tanah, Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku pembeli dengan penjual, Bukti pelunasan pembayaran pajak penghasilan (PPh).
Lantas bagaimana proses di kantor pertanahan ?
Setelah berkas disampaikan kepada Kantor Pertanahan, Kantor Pertanahan akan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada PPAT, selanjutnya oleh PPAT tanda bukti penerimaan ini akan diserahkan kepada pembeli. Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk. Sedangkan nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis didalam buku tanah dan sertifikat dibubuhi tanggal pencatatan dan ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk. Dalam waktu 15-30 hari pembeli sudah dapat mengambil sertifikat yang sudah balik namakan (menjadi atas nama pembeli).
Demikian tahapan-tahapan transaksi jual-beli tanah/kaveling. Silahkan baca juga prosedur transaksi jual-beli tanah dan bangunan (rumah).
ReplyDeleteBagi - Bagi hadiah gratis !!!
Mau??
yuk cek di link berikut :
mltd-idn(titik)com/eea87
Bagi - Bagi hadiah gratis !!!
ReplyDeleteMau??
KLAIM SEKARANG
Bagi - Bagi hadiah gratis !!!
ReplyDeleteMau??
Hanya untuk 50 orang pertama
KLAIM SEKARANG